Jakarta Pusat dengan luas : 48,17 Km2,
dengan kondisi tipografirelatif datar dan secara administratif dibagi : 8 kecamatan, 44 kelurahan, 388 RW, 4784 RT.
BATAS UTARA
jalan Duri Raya, Jl. KH. Zainal Arifin, Jl.Sukardjo Wiryo Pranoto,
Rel Kereta Api, Jl. Mangga Dua, Jl. Sunter Kemayoran.
BATAS TIMUR
Jl. Jendral Ahmad Yani (By Pass)
BATAS SELATAN
Jl. Pramuka, Jl. Matraman, Jl. Kali Ciliwung/Banjir Kanal,Jl. Jendral Sudirman, Jl. Hang
BATAS BARAT
Kali Grogol, Jl. Pal Merah, Jl. Pal Merah Utara, Jl. Aipda KS.Tubun,
Jl. Jembatan Tinggi, Banjir Kanal
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya Jakarta Pusat dengan luas wilayah kurang lebih 48.17 km2 yang terdiri dari 8 kecamatan sebagai berikut: