berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 21 Desember 2024

Frequently Asked Questions

Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berada di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat - DKI Jakarta 10160 Telpon: 021 - 4244440 | Fax: 021 - 4244404 Email: info@pn-jakartapusat.go.id  Website: http://www.pn-jakartapusat.go.id

Nomor ini akan tersambung ke Bagian Umum. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda.

Selengkapnya kunjungi link : http://pn-jakartapusat.go.id/hubungi-kami/alamat/112

 

Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum, yaitu :

  • Pengadilan Niaga – menangani perkara-perkara Kepailitan, PKPU dan HAKI
  • Pengadilan HAM – Tindak Pidana HAM berat
  • Pengadilan Tipikor – Tindak Pidana Korupsi dari KPK
  • Pengadilan Hubungan Industrial – Perselisihan hubungan industri antara pekerja dan majikan

 

Bagaimanakah prosedur standard pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

Proses pendaftaran perkara di Pengadilan bergantung kepada jenis perkaranya.

Untuk mendapatkan informasi tersebut, anda bisa mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lantai 1.
Selengkapnya kunjungi link : http://pn-jakartapusat.go.id/layanan-publik/standar-pelayanan/57

 

Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan?

Siapa saja bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara Kesusilaan dan perkara dimana terdakwanya adalah anak-anak.
Selengkapnya kunjungi link : http://pn-jakartapusat.go.id/tentang-pengadilan/tata-tertib-pengadilan/86

 

Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan. Apakah ada tanda terima untuk itu.?

  • Untuk perkara Pidana tidak dikenakan biaya kecuali terdakwa dinyatakan terbukti bersalah
  • Untuk perkara Perdata, rincian biaya-nya dapat dilihat pada papan informasi yang terdapat di depan Kasir yang terletak di dalam ruang Panitera Muda Perdata.
  • Sedangkan untuk Perkara Khusus dapat dilihat pada brosur yang disediakan di lobby atau di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Selengkapnya kunjungi link : http://drive.google.com/file/d/1Fy178RBN76OPjX8wZvUJNfRtNCEjrhcr/view?usp=sharing

Berita Terkini

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi