Senin, 27 Mei 2024 bertempat di Ruang Auditorium Lt.7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilum No.3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). Sosialisasi ini di hadiri oleh Bapak/Ibu Hakim, Pejabat Struktural dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Kegiatan Sosialisasi ini di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menyampaikan isi dari Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).
Adapun isi tujuan dari Surat Edaran tersebut ialah menyatukan keseragaman pemahamam bagi Pengadilan dalam memberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara (Prodeo), meringankan bebas biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya serta mendorong peningkatan pemberian layanan berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Mengoptimalkan penyampaian informasi mengenai layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada masyarakat luas sehingga mereka dapat mengetahui layanan-layanan apa saja yang bisa diakses melalui pembebasan biaya perkara.