Kamis, 27 Juni 2024 bertempat diruang Auditorium lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan Rapat Rutin Bulanan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI, Sosialisasi Surat Edaran dan Maklumat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjut dengan pembacaan do’a.
Sebelum memulai rapat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. mengajak seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk melakukan gerakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung/Nilai-nilai utama badan peradilan.yakni :
Kegiatan ini di lanjut dengan Paparan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Pengawasan Reguler Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 20 Juni 2024.
Selanjutnya pembinaan, pengarahan dan sosialisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. ada beberapa hal yang di ingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut antara lain mengenai Presensi kehadiran dan izin keluar kantor, memperhatikan kebersihan lingkungan dan mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai Pengadialan Negeri Jakarta Pusat untuk selalu menjaga Integritas dalam bekerja.
Serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2023, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2023, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023.
Sosialisasi ini di awali dengan PERMA nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menyampaikan bahwa Hakim adalah Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim Non Palu pada badan-badan peradilan di bawahnya. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Hakim wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di satuan kerjanya. (Pasal 2 Perma 7 Tahun 2016).
JAM KERJA HAKIM:
1. Hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
2. Jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim diatur :
a. Jam kerja sebagai berikut :
b. istirahat sebagai berikut :
3. Jam kerja sebagaimana ditentukan di atas disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan persidangan dan pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor dan di luar ketentuan jam kerja antara lain pemeriksaan setempat, sidang keliling, atau tugas/kebijakan lain.
DAFTAR HADIR DAN DAFTAR PULANG
1. Daftar hadir dan daftar pulang kerja diatur sebagai berikut :
2. Jam kerja sebagaimana dimaksud dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah jam kerja yang seharusnya.
3. Untuk keseragaman, jam kerja yang disebutkan dalam ayat (2) di atas ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di bawah koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi.
4. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu secara kumulatif sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kedinasan
IZIN KELUAR KANTOR DAN TIDAK MASUK KERJA
PERMA 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pengawasan terdiri dari :
Cara Pelaksanaan Pengawasan ialah (Pasal 3 Perma 8 Tahun 2016) :
Mari bersama-sama saling mengingatkan. Pengawasan Perilaku bawahan sebagaimana dimaksud ialah : (Pasal 4 Perma 8 Tahun 2016)
PERMA 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
(Pasal 1 Perma 9 Tahun 2016) Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
KETENTUAN UMUM
(Pasal 2 Perma 9 Tahun 2016) Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.
(Pasal 3 Perma 9 Tahun 2016) Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus juga menyampaikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menyampaikan Surat Edaran Makhamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Bahwa penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan isi sebagai berikut:
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Rumusan Hukum Kamar Pidana Nomor 3 : Dalam hal terdakwa yang didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2015 juncto SEMA Nomor 1 Tahun 2017, maka hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus sedangkan pidana dendanya tetap sesuai ancaman dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PERMA NOMOR 2 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Penyelesain Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor l-4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik:
PERMA NOMOR 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Lingkungan Hidup Sudah diberlakukan sejak Juni 2023. Identifikasi Tata Usaha Lingkungan Hidup sebagai berikut:
1. Perkara Perdata Lingkungan Hidup
2. Perkara Pidana Lingkungan Hidup.
Menentukan klasifikasi perkara lingkungan hidup. Klasifikasi perkara dalam SIPP tentang jenis Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Perundang-Undangan Yang terkait yang jenis perkaranya berdasarkan dampaknya terhadap jenis pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan (missal, terhadap air, suara, udara, dan sebagainya). Klarifikasi perkara lingkungan hidup dalam SIPP terdiri dari :
Kode Khusus Penomoran (Ps 5 PERMA 1/2023) Perkara Perdata : Penomoran perkara perdata lingkungan hidup pada pengadilan Tingkat pertama dengan format 00/Pdt.G/LH/tahun/Kode Pengadilan. Perkara Pidana : Pada pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama dengan format 00/Pid.B/LH/tahun/kode pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menghimbau untuk menerapkan semua peraturan yang telah disosialisasikan karena Peraturan ini penting untuk menjadi pedoman dalam bekerja.
Pada kesempatan ini juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus memberikan Apresiasi kepada orang Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti terbaik yang telah disiplin menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya dengan Baik.
Rapat ini ditutup dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri.