berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 22 Desember 2024

SOSIALISASI PERMA 7,8,9 TH 2016, PERMA 2 TH 2011,PERMA 1 TH 2023, SEMA 1,2,3 TH 2023 & MAKLUMAT NO 1


Kamis, 27 Juni 2024 bertempat diruang Auditorium lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan Rapat Rutin Bulanan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI, Sosialisasi Surat Edaran dan Maklumat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjut dengan pembacaan do’a.

Sebelum memulai rapat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. mengajak seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk melakukan gerakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung/Nilai-nilai utama badan peradilan.yakni :

  1. Kemandirian
  2. Integritas
  3. Kejujuran
  4. Akuntabilitas
  5. Responsibilitas
  6. Keterbukaan
  7. Ketidakberpihakan
  8. Perlakuan yang sama di depan hukum

Kegiatan ini di lanjut dengan Paparan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Pengawasan Reguler Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 20 Juni 2024.

Selanjutnya pembinaan, pengarahan dan sosialisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. ada beberapa hal yang di ingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut antara lain mengenai Presensi kehadiran dan izin keluar kantor, memperhatikan kebersihan lingkungan dan mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai Pengadialan Negeri Jakarta Pusat untuk selalu menjaga Integritas dalam bekerja.

Serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2023, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2023, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023.

Sosialisasi ini di awali dengan PERMA nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menyampaikan bahwa Hakim adalah Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim Non Palu pada badan-badan peradilan di bawahnya. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Hakim wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di satuan kerjanya. (Pasal 2 Perma 7 Tahun 2016).

JAM KERJA HAKIM:

1. Hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.

2. Jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim diatur :

a. Jam kerja sebagai berikut :

  • Hari Senin s/d Kamis dari pukul 08.00 s/d pukul 16.30 waktu setempat; dan
  • Hari Jum’at dari pukul 08.00 s/d pukul 17.00 waktu setempat.

b. istirahat sebagai berikut :

  • Hari Senin s/d Kamis dari pukul 12.00 s/d pukul 13.00 waktu setempat; dan
  • Hari Jum’at dari pukul 11.30 s/d pukul 13.00 waktu setempat

3. Jam kerja sebagaimana ditentukan di atas disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan persidangan dan pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor dan di luar ketentuan jam kerja antara lain pemeriksaan setempat, sidang keliling, atau tugas/kebijakan lain.

DAFTAR HADIR DAN DAFTAR PULANG

1. Daftar hadir dan daftar pulang kerja diatur sebagai berikut :

  • daftar hadir dan daftar pulang dilaksanakan melalui mesin (finger scan/mesin kartu) dan manual;
  • daftar hadir dan daftar pulang untuk Hakim Agung dilaksanakan secara manual

2. Jam kerja sebagaimana dimaksud dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah jam kerja yang seharusnya.

3. Untuk keseragaman, jam kerja yang disebutkan dalam ayat (2) di atas ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di bawah koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi.

4. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu secara kumulatif sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kedinasan

IZIN KELUAR KANTOR DAN TIDAK MASUK KERJA

  1. Hakim yang hendak meninggalkan kantor sebelum jam pulang wajib mendapat izin tertulis dari Ketua/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir yang ditentukan.
  2. Hakim tidak masuk kerja dluar dinas wajib Izin tertulis dari KPN / Pejabat yg dtunjuk menggunakan formulir 2.
  3. Izin dmksud jika dikaitkan dengan keperluan dinas maka perintah / disposisi pimpinn berlaku sebagai Izin tertulis. 3.
  4. Izin dimaksud berlaku paling lama 2 (dua) hari kerja
  5. Izin dapat diberikan secara langsung berupa surat / secara elektronik
  6. Hakim bila akan keluar negeri harus Izin KMA, apabila untuk kepentingan agama maka Izin cukup dari pimpinan Satuan Kerja

PERMA 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pengawasan terdiri dari :

  1. Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung
  2. Pengawasan melekat Fungsional, tujuannya sederhana. Untuk semua ASN selalu dijalannya.
  3. Pengawasan Fungsional

Cara Pelaksanaan Pengawasan ialah (Pasal 3 Perma 8 Tahun 2016) :

  1. memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna;
  2. meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan;
  3. mengidentifikasi dan menganalisis gejalagejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya;
  4. merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait; dan
  5. berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Mari bersama-sama saling mengingatkan. Pengawasan Perilaku bawahan sebagaimana dimaksud ialah : (Pasal 4 Perma 8 Tahun 2016)

  1. Ketaatan Disiplin Kerja ketaatan bawahan atas disiplin kerja yang ditetapkan; dan
  2. Ketaatan Kode Etik ketaatan atas kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku

PERMA 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

(Pasal 1 Perma 9 Tahun 2016) Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

KETENTUAN UMUM

  • Konfirmasi adalah tindakan meminta informasi kepada Pelapor untuk memperjelas suatu laporan/Pengaduan.
  • Klarifikasi adalah tindakan meminta tanggapan atau penjelasan mengenai hal yang diadukan kepada Terlapor dan/atau pihak terkait.
  • Rekomendasi adalah usul atau saran dari tim pemeriksa kepada pejabat yang berwenang mengenai keputusan yang harus diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.
  • Tindak lanjut adalah kegiatan lanjutan yang wajib dilakukan oleh pimpinan atau pejabat pada unit kerja yang berwenang atas rekomendasi atau saran aparat pengawasan berdasarkan Pengaduan atau temuan hasil pemeriksaan.
  • Rehabilitasi adalah pemulihan kehormatan dan nama baik Terlapor bilamana berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

(Pasal 2 Perma 9 Tahun 2016) Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

(Pasal 3 Perma 9 Tahun 2016) Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. layanan pesan singkat/SMS;
  3. surat elektronik (e-mail);
  4. faksimile;
  5. telepon;
  6. meja Pengaduan;
  7. surat; dan/atau
  8. kotak Pengaduan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus juga menyampaikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

  1. Meningkatan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan / pelanggaran.
  2. Memastikan tidak ada lagi perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
  3. Memastikan terlaksananya kebijakan MA di bidang Pengawasan dan Pembinaan
  4. Sanksi tegas terhadap atasan langsung bila pengawasan dan pembinaan tidak dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan
  5. Makhamah Agung tidak memberikan bantuan hukum terhadap aparat yang diduga melakukan tindak pidana yang diproses di Pengadilan

Serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menyampaikan Surat Edaran Makhamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Bahwa penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan isi sebagai berikut:

  1. tanggal terima;
  2. identitas penerima;
  3. foto penerima dan kartu identitas penerima, dalam hal diterima oleh orang.dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis; apartemen / rumah.
  4. tanda terima yang ditandatangani dan dicap, dalam hal diterima oleh lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa). Namun jika lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap, keterangan pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g ditambahkan keterangan "lurah/kepala desa (tennasuk aparat kelurahan/ desa) tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap"; dan
  5. titik koordinat penerimaan (geotagging).

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :

  1. Perkawinan yang sah adalah perkawainan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Rumusan Hukum Kamar Pidana Nomor 3 : Dalam hal terdakwa yang didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2015 juncto SEMA Nomor 1 Tahun 2017, maka hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus sedangkan pidana dendanya tetap sesuai ancaman dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

PERMA NOMOR 2 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Penyelesain Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor l-4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik:

  1. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara.
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon lnformasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.

PERMA NOMOR 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Lingkungan Hidup Sudah diberlakukan sejak Juni 2023. Identifikasi Tata Usaha Lingkungan Hidup sebagai berikut:

1. Perkara Perdata Lingkungan Hidup

  1. Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 8/ UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap kerugian yang diakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan
  2. Pasal 88 UUPLH/Gugatan pertanggungjawaban mutlak terhadap kerugian yang diakibatkan suatu Tindakan, usaha, dan/atau kegiatan menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.

2. Perkara Pidana Lingkungan Hidup.

  1. Pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPLH.
  2. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundangan lain diluar UU Nomor 32 Tahun 2009.

Menentukan klasifikasi perkara lingkungan hidup. Klasifikasi perkara dalam SIPP tentang jenis Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Perundang-Undangan Yang terkait yang jenis perkaranya berdasarkan dampaknya terhadap jenis pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan (missal, terhadap air, suara, udara, dan sebagainya). Klarifikasi perkara lingkungan hidup dalam SIPP terdiri dari :

  1. Lingkungan Hidup/ hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
  2. Lingkungan Hidup/ Kebakaran Hutan
  3. Lingkungan Hidup/ Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bum
  4. Lingkungan Hidup/ Kerusakan Terumbu Karang, Hutan Bakai (Mangrove), Lautan dan Pesisir.
  5. Lingkungan Hidup/ Konservasi Sumber Daya Alam
  6. Lingkungan Hidup/ Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)
  7. Lingkungan Hidup/ Pembuangan Limbah
  8. Lingkungan Hidup/ Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
  9. Lingkungan Hidup/ Pencemaran Air
  10. Lingkungan Hidup/ Pencemaran Laut
  11. Lingkungan Hidup/ Pencemaran Udara dan Gangguan (Kebisingan, Getaran dan Kebauan)
  12. Lingkungan Hidup/ Penebangan Kayu
  13. Lingkungan Hidup/ Perubahan Iklim
  14. Lingkungan Hidup/ Perubahan Kawasan Alam/ Tata Ruang
  15. Lingkungan Hidup/ Reklamasi Pantai
  16. Lingkungan Hidup/ Satwa Liar (Penangkapan, Perdagangan, dll)
  17. Lingkungan Hidup/ Tanaman Yang Dilindungi.

Kode Khusus Penomoran (Ps 5 PERMA 1/2023) Perkara Perdata : Penomoran perkara perdata lingkungan hidup pada pengadilan Tingkat pertama dengan format 00/Pdt.G/LH/tahun/Kode Pengadilan. Perkara Pidana : Pada pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama dengan format 00/Pid.B/LH/tahun/kode pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menghimbau untuk menerapkan semua peraturan yang telah disosialisasikan karena Peraturan ini penting untuk menjadi pedoman dalam bekerja.

Pada kesempatan ini juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus memberikan Apresiasi kepada orang Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti terbaik yang telah disiplin menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya dengan Baik.

Rapat ini ditutup dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi