berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 22 Desember 2024

SOSIALISASI PERMA 6, 7, 8 TH 2022 DAN SOSIALISASI SK KMA 363/KMA/SK/XII/2022 & 365/KMA/SK/XII/2022


Kamis, 27 Juni 2024 bertempat diruang Auditorium lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI, Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjut dengan pembacaan do’a.

Sebelum memulai rapat sosialisasi ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. mengajak seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk melakukan gerakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung/Nilai-nilai utama badan peradilan.yakni :

  1. Kemandirian
  2. Integritas
  3. Kejujuran
  4. Akuntabilitas
  5. Responsibilitas
  6. Keterbukaan
  7. Ketidakberpihakan
  8. Perlakuan yang sama di depan hukum

Kegiatan ini dilanjut dengan pembinaan dan sosialisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. Sosialisasi ini terkait Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2022, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.

Sosialisasi ini di awali dengan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan salah satu dasar hukum dan panduan bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Para Pihak dalam melaksanakan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan perinjauan kembali secara elektronik. (Pasal 2 Perma 6 Tahun 2022).

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara dan mewujudkan pengadilan yang modern dan professional dengan memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi. (Pasal 3 Perma 6 Tahun 2022).

Pengaturan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung berlaku untuk upaya hukum:

  1. Kasasi atau peninjauan kembali perkara perdata umum, perdata khusi.:..s, perdata agama, tata usaha negara dan banding arbitrase;
  2. Kasasi atau peninjauan kembali perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer;
  3. Kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; dan
  4. Peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak.

Selanjutnya sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Pengaturan administrasi perkara dan Persidangan secara Elektronik berlaku pada Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. (Pasal 3 Perma 7 Tahun 2022)

Persidangan secara Elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan / permohonan /Keberatan /bantahan /perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding. (Pasal 4 Perma 7 Tahun 2022)

Sosialisasi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/ eksepsi, pendapat Penuntut Umum, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik diunggah ke SIP sesaat sebelum dibacakan. Setiap Dokumen Elektronik yang diunggah selanjutnya diunduh dan diverifikasi antara yang diunduh dengan yang dibacakan. Sesaat setelah keberatan/ eksepsi, pendapat, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik terse but ke alamat Domisili Elektronik Penuntut/terdakwa dan/atau ke Penasihat Hukum. Dalam ha! SIP tidak dapat diakses, pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikirim melalui sarana elektronik lainnya. (Pasal 3 Perma 8 Tahun 2022)

Kegiatan dilanjut dengan sosialisasi SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Pengguna terdaftar Advokat, Kurator dan Pengurus dapat mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Perpanjangan hak akses pengguna terdaftar dilakukan 14 (empat belas) Hari kerja sebelum habis berlakunya kartu Advokat, Kurator, atau Pengurus yang tercatat di dalam sistem.
  2. Pengguna terdaftar memperbaharui data dengan mengunggah kartu Advokat, Kurator, atau Pengurus versi terbaru atau surat keterangan sementara dari organisasi Advokat, Kurator, atau Pengurus serta memperbaharui tanggal habis berlaku pendaftaran.
  3. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari kerja sejak tanggal habis berlaku pengguna terdaftar tidak melakukan pembaharuan terhadap data, akses pengguna terdaftar akan terblokir secara otomatis.
  4. Pengguna terdaftar yang terkena pemblokiran akun harus menghubungi administrator sistem pangkalan data e-Court dan melengkapi kekurangan dokumen sebelum dapat kembali mengakses layanan SIP.

Sosialisasi SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana, Perkara Jinayat, dan Perkara Pidana Militer secara Elektronik.Izin/Persetujuan Penggeledahan :  

1. Penyidik login ke dalam SIP, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang

2. Penyidik menginput data penggeledahan dan data tersangka (jika ada) serta mengunggah dokumen permohonan izin/persetujuan penggeledahan ke dalam SIPP berupa :

  • Surat Permohonan
  • Laporan Polisi
  • Surat perintah penggeledahan
  • Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
  • Surat perintah penyidikan
  • Surat perintah tugas
  • Resume penyidik; dan
  • Berita acara penggeledahan (untuk permohonan persetujuan penggeledahan)
  • Penyidik mengirim permohonan izin/persetujuan penggeledahan melalui SIP.

3. Penyidik mengirim permohonan izin/persetujuan penggeledahan melalui SIP.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menghimbau agar seluruh pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperhatikan dan menerapkan Perma dan SK KMA yang telah disosialisasikan. Serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berharap agar kedepannya seluruh proses pelaksanaan Administrasi Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dapat berjalan lebih baik lagi.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi