berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 22 Desember 2024

RAPAT SOSIALISASI SPPT-TI, KEBIJAKAN RJ, SOSIALISASI SK KMA NO 2-144 TH 2022 & SK KMA NO 359 TH 2022


Kamis, 27 Juni 2024 bertempat di Ruang Auditorium Lt.7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan Sosialisasi Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 tentang SPPT-TI, Sosialisasi Penerapan Kebijakan Restorative Justice (RJ), Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 359/KMA/SK/XII/2022.

Kegiatan ini di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung.

Sebelum memulai rapat sosialisasi ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. mengajak seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk melakukan gerakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung/Nilai-nilai utama badan peradilan.yakni :

  1. Kemandirian
  2. Integritas
  3. Kejujuran
  4. Akuntabilitas
  5. Responsibilitas
  6. Keterbukaan
  7. Ketidakberpihakan
  8. Perlakuan yang sama di depan hukum

Sosialisasi ini di hadiri oleh Bapak/Ibu Hakim, Pejabat Struktural dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Kegiatan Sosialisasi ini di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H.

Sosialisasi ini di awali dengan Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023. Secara garis besar tujuan diimplementasikannya SPPT-TI ini ialah untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara pidana khususnya dalam bentuk pertukaran data dan informasi antara institusi yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. SPPT adalah Pertukaran data perkara pidana secara elektronik yang dilakukan ditingkat pusat antara 4 (empat) lembaga penegak hukum melalui Puskarda (Pusat Pertukaran Data). Data yang dipertukarkan meliputi Identitas Tersangka, Jadwal Sidang, Putusan Pengadilan, Riwayat Penahanan, dan lain-lain. Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi perkara dan administrasi umum berdasarkan prinsip-prinsip menajemen peradilan yang modern, menciptakan aparatur pengadilan yang berintegritas dan bertanggung jawab serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.

Berikutnya sosialisasi penerapan kebijakan Restorative Justice (RJ). Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Maksud ditetapkannya petunjuk teknis ini adalah untuk mendorong optimalisasi penerapan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelaksanaan keadilan restorative (restorative justice) di pengadilan, di samping itu penerapan keadilan restorative (restorative justice) adalah untuk mereformasi criminal justice system yang masih mengedepankan hukuman penjara, perkembangan sistem pemidanaan, bukan lagi bertumpu pada pelaku melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana.

Selanjutnya sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Beberapa hal yang harus diperhatikan pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
  2. Daftar Informasi Publik sudah ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala setiap 6 bulan di unit/satuan kerja.
  3. Wajib melaporkan layanan informasi (memuat jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu pemenuhan, jumlah informasi yang dikabulkan/sebagian/ditolak dan alasan penolakan) kepada Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir).

Prosedur pelaksanaan permintaan informasi :

  1. Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh petugas layanan informasi.
  2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh PPID pelaksana 3 hari sejak permohonan dicatat.
  3. Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara tertulis oleh petugas layanan informasi maksimal 10 hari sejak permohonan diterima.

Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada.

Kegiatan di lanjut dengan Sosialisasi SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 Tentang Template Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dan 4 Lingkungan Peradilan dibawah Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menghimbau agar seluruh pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperhatikan dan menerapkan semua yang telah disosialisasikan. Serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berharap agar kedepannya seluruh proses pelaksanaan Administrasi Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dapat berjalan lebih baik lagi.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi