Jum’at, 06 September 2024 bertempat di Ruang Auditorium Lt.7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Konsultasi Publik antara Pengguna Layanan dengan Penyelenggara Layanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Rapat di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dwi Setyo Kuncoro, S.H., M.H. serta Panitera Muda Hukum Bapak Sutrisno, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pengguna Layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus diantaranya yakni Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Polres Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Lurah Kelurahan Gunung Sahari, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ketua Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Ketua Serikat Kerja/Buruh (SBSI) DKI Jakarta, Ketua Peradi Cabang Jakarta Pusat, Ketua Posbakum, Mediator Non Hakim serta Perwakilan dari PT POS Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Reviu terhadap Standar Pelayanan yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus yang selanjutnya dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Rapat di awali dengan kata sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengadilan, agar masyarakat dapat merasakan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai amanat konstitusi.
Dalam Kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan Hakim Mediator, Bapak dan Ibu Mediator Non Hakim yang telah memberikan kinerja terbaiknya dalam melaksanakan Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meraih Predikat Terbaik dalam Pelaksanaan Mediasi Perkara Perdata dalam Anugerah Mahkamah Agung RI tahun 2024 ini, semoga kinerja terbaik ini dapat terus kita jaga pada masa-masa yang akan datang.
Dalam era modern ini, mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa semakin mendapat perhatian. Penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi tidak hanya mengurangi beban pengadilan, tetapi juga membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik sebagai sebuah inovasi yang mempermudah akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus telah memiliki Inovasi Aplikasi Mediasi Online yang dapat diakses oleh Mediator Non Hakim dan Pihak yang berperkara dalam rangka Pelaksanaan Mediasi secara Elektronik. Penggunaan aplikasi ini mampu menjamin kerahasiaan, keamanan, dan otentisitas data selama proses mediasi berlangsung,
Selain itu hasil dari mediasi elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan mediasi tatap muka. Jika tercapai kesepakatan, mediator harus memastikan bahwa semua pihak menyetujui isi kesepakatan secara elektronik, yang kemudian didokumentasikan dengan sah.
Beberapa manfaat dari Pelaksanaan Mediasi secara Elektronik ini diantaranya:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H berharap kegiatan Review ini membawa manfaat besar dan menjadi momentum penting dalam perbaikan layanan khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dimasa depan.
Kegiatan di lanjutkan dengan Paparan Standar Layanan, Review dan Diskusi dan Penandatanganan Berita Acara Konsultasi Standar Pelayanan dilanjutkan dengan Evaluasi Pelaksananaan Mediasi Probono bersama Mediator Non Hakim dan Paparan Mediasi Elektronik. Kegiatan di akhir dengan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Mediator Non Hakim Terbaik dan Foto Bersama