berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 22 Desember 2024

KETUA PN JAKPUS MELAKUKAN RAPAT &SOSIALISASI 24 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSYARATAN DALAM AMPUH


Senin, 29 Juli 2024 bertempat diruang Auditorium lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan Rapat Rutin Bulanan dan Sosialisasi  24 Peraturan PerUndang-Undangan yang dipersyaratkan dalam SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Lalu dilanjut dengan pembacaan do’a.

Sebelum memulai rapat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H melakukan gerakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung/Nilai-nilai utama badan peradilan.yang di ikuti oleh seluruh Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Adapun 8 Nilai Utama Mahkamah Agung tersebut yakni :

  1. Kemandirian
  2. Integritas
  3. Kejujuran
  4. Akuntabilitas
  5. Responsibilitas
  6. Keterbukaan
  7. Ketidakberpihakan
  8. Perlakuan yang sama di depan hukum

Kegiatan selanjutnya ialah Pemutaran Video Core Value Berakhlak. Lalu dilanjutkan dengan pemaparan Hasil Pengawasan Bidang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. Pengawasan Bidang ini dilaksanakan untuk mengetahui ketidaksesuaian yang ada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dan dengan ada nya pengawasan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus maupun Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus bisa menentukan kebijakan dan tindakan apa yang perlu dilakukan terkait dengan ketidaksesuaian pelaksanaan tugas penyelenggaraan pengelolaan administrasi peradilan tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pembinaan dan pengarahan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. Dalam rapat tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menyampaikan mengenai Optimalisasi nilai EIS yang mungkin dapat diraih oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Lalu dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi mengenai kedisiplinan dan kepatuhan terkait kinerja serta presensi kehadiran, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus juga menyampaikan agar selalu menjaga Integritas dalam bekerja.

Pada kesempatan ini pula Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. melakukan Sosialisasi terkait dengan beberapa Peraturan perUndang-Undangan yang menjadi persyaratan dalam SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH).

Sosialisasi di awali dengan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjuan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan salah satu dasar hukum dan panduan bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Para Pihak dalam melaksanakan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan perinjauan kembali secara elektronik.

PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menyampaikan bahwa Hakim adalah Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim Non Palu pada badan-badan peradilan di bawahnya. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Hakim wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di satuan kerjanya. (Pasal 2 Perma 7 Tahun 2016).

JAM KERJA HAKIM:

1. Hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.

2. Jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim diatur :

a. Jam kerja sebagai berikut :

  • Hari Senin s/d Kamis dari pukul 08.00 s/d pukul 16.30 waktu setempat; dan
  • Hari Jum’at dari pukul 08.00 s/d pukul 17.00 waktu setempat.

b. istirahat sebagai berikut :

  • Hari Senin s/d Kamis dari pukul 12.00 s/d pukul 13.00 waktu setempat; dan
  • Hari Jum’at dari pukul 11.30 s/d pukul 13.00 waktu setempat

3. Jam kerja sebagaimana ditentukan di atas disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan persidangan dan pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor dan di luar ketentuan jam kerja antara lain pemeriksaan setempat, sidang keliling, atau tugas/kebijakan lain.

DAFTAR HADIR DAN DAFTAR PULANG

1. Daftar hadir dan daftar pulang kerja diatur sebagai berikut :

  • daftar hadir dan daftar pulang dilaksanakan melalui mesin (finger scan/mesin kartu) dan manual;
  • daftar hadir dan daftar pulang untuk Hakim Agung dilaksanakan secara manual

2. Jam kerja sebagaimana dimaksud dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah jam kerja yang seharusnya.

3. Untuk keseragaman, jam kerja yang disebutkan dalam ayat (2) di atas ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di bawah koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi.

4. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu secara kumulatif sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kedinasan

IZIN KELUAR KANTOR DAN TIDAK MASUK KERJA

  1. Hakim yang hendak meninggalkan kantor sebelum jam pulang wajib mendapat izin tertulis dari Ketua/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir yang ditentukan.
  2. Hakim tidak masuk kerja dluar dinas wajib Izin tertulis dari KPN / Pejabat yg dtunjuk menggunakan formulir 2.
  3. Izin dmksud jika dikaitkan dengan keperluan dinas maka perintah / disposisi pimpinn berlaku sebagai Izin tertulis. 3.
  4. Izin dimaksud berlaku paling lama 2 (dua) hari kerja
  5. Izin dapat diberikan secara langsung berupa surat / secara elektronik
  6. Hakim bila akan keluar negeri harus Izin KMA, apabila untuk kepentingan agama maka Izin cukup dari pimpinan Satuan Kerja

Selanjutnya Sosialisasi terkait dengan Perma 8 Tahun 2022 Jo. SK KMA Nomor 365 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Lalu dilanjutkan dengan sosialisasi ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. Adapun Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut ialah :

  1. Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya BNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan;
  2. Untuk perkara Pidana Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP;
  3. Petikan Putusan Perkara Pidana diberikan kepada Terdakwa, Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Permasyarakatan segera setelah Putusan diucapkan;
  4. Apabila Pengadilan tidak melaksanakan ketentuan tersebut di atas, maka Ketua Pengadilan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selanjutnya sosialisasi Surat Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK.PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Sosialisasi ini dilanjutkan dengan  Surat Edaran PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna sekolah kedinasan pada kementerian/Lembaga. Point penting dalam Surat Edaran tersebut ialah Instansi pemerintah agar menginternalisasikan dan mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAK secara utuh tidak menambah atau mengurangi definisi dan panduan perilaku.

Rapat Pembinaan bulan Juli ini ditutup dengan penyerahan Reward kepada Kepaniteraan, Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Terbaik.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi